KIBLAT.NET, Abuja – Mahkamah Militer Nigeria menjatuhkan hukuman mati terhadap 54 serdadu karena mereka menolak melakukan tugas mereka memerangi mujahidin Boko Haram.
Para serdadu, yang didakwa membangkang, dituding menolak membantu upaya perebutan tiga kota yang diduduki Boko Haram pada Agustus lalu.
Pengacara pembela, Femi Felana, mengatakan ke-54 serdadu tersebut juga dituduh berkonspirasi membangkang melawan atasan Divisi ke-7, Angkatan Darat Nigeria.
Sebagai konsekuensi, ke-54 serdadu dihadapkan pada regu penembak, sedangkan lima lainnya dibebaskan.
Semua serdadu menyanggah tudingan yang dialamatkan kepada mereka seraya mengatakan hukuman mati disetujui oleh sejumlah perwira senior.
Mahkamah Militer yang menyidangkan kasus 54 serdadu tersebut dimulai pada Oktober lalu dan digelar secara tertutup di Kota Abuja. Para perwira militer tidak bisa dimintai keterangan mengenai vonis mati terhadap ke-54 serdadu.
Dalam kasus serupa pada September lalu, sebanyak 12 tentara dihukum mati karena membangkang dan upaya pembunuhan terhadap seorang komandan di Kota Maiduguri.
Boko Haram telah melancarkan serangan sejak 2009 guna mempertahankan negara Islam di bagian timur laut Nigeria. Militer Nigeria kemudian berupaya menumpas habis gerakan tersebut, namun sejumlah serdadu mengeluh tidak diberikan senjata dan amunisi yang cukup.
Sumber: BBC
Penulis: Bunyanun Marsus
No comments:
Post a Comment